Pasti ramai antara kita di luar sana yang hendak berkahwin setelah sekian lama berkenalan dan berusaha mengumpul duit bagi merealisasikan impian hendak bernikah.
Namun bukan semua pernikahan itu dibenarkan dalam Islam. Ada juga bentuk-bentuk pernikahan yang sebenarnya dilarang daripada kita meneruskannya, bagi melindungi diri kita.
Apakah bentuk perkahwinan itu?
Nikah Syighar
Nikah syighar berlaku apabila berlaku satu pertukaran atau perjanjian lain, sebelum pernikahan itu boleh berlaku.
Sebagai contoh, lelaki A yang berjanji untuk menikahkan anaknya dengan lelaki B dengan syarat lelaki B perlu menikahkan anak perempuannya dengan lelaki A. Apabila berlaku perjanjian seperti itu, pernikahan tersebut adalah haram di sisi Islam.
Nikah Tahlil
Nikah tahlil ini adalah nikah yang selalu masyarakat kita gelarkan sebagai kahwin cina buta, di mana seorang lelaki lain berkahwin dengan seorang wanita yang sudah diceraikan talak tiga hanya atas permintaan bekas suami wanita tersebut. Pernikahan ini haram dan talak kepada wanita tersebut masih lagi berjalan.
Nikah Mut’ah
Nikah mut’ah amat popular di kalangan sesetengah masyarakat kita yang mengamalkannya, kerana pernikahan ini mempunyai kontrak seperti pernikahan selama 1 hari, satu minggu atau satu bulan.
Nikah Semasa Tempoh Iddah Wanita
Pernikahan semasa tempoh iddah adalah tidak dibenarkan kerana tempoh iddah adalah wajib dipatuhi bagi wanita yang diceraikan atau kematian suami.
Nikah Dengan Orang Kafir
Tidak dibenarkan sama sekali seorang lelaki atau wanita Muslim mengahwini seseorang individu yang bukan beragama Islam. Isu ini timbul kerana wujud beberapa negara yang membenarkan individu Islam di negara itu berkahwin dengan individu bukan Muslim. Walaupun secara undang-undang,pernikahan itu sah tetapi dari segi hukum, perkara itu bertentang dengan syariat.
Nikah Dengan Saudara Ibu Susu
Jika seseorang itu sudah pun disahkan berkongsi susu dengan seorang wanita, maka sebarang pernikahan di antara kedua-duanya adalah haram untuk diteruskan.
Nikah Diantara Dua Individu Yang Mempunyai Nasab
Nasab atau hubungan kekeluargaan membataskan pernikahan jika wujud. Rasanya kita sudah jelas tentang siapa nasab, namun perlu diingatkan yang yang serupa dengan info nombor 6 di atas, ibu susuan seorang lelaki adalah haram untuk dinikahinya.
Nikah Diantara Seorang Individu Dan Gigolo/Pelacur
Pernikahan di antara seorang individu dengan individu lain yang diketahui melakukan pekerjaan haram sebagai gigolo atau pelacur adalah haram kerana pernikahan itu membenarkan zina dan ditakuti tidak diketahui siapa ayah kepada anak yang lahir, jika si pelacur itu mengandung. Walaupun begitu, jika berlaku pernikahan antara seorang individu dengan bekas pelacur yang telah pun insaf dan berjanji untuk tidak melakukan perbuatan terkutuk itu lagi, pernikahan itu dibenarkan.
Nikah Dengan Lebih Empat Wanita
Poligami hanya membenarkan seorang lelaki Muslim mengahwini 4 orang wanita secara serentak. Jika lelaki tersebut ingin mengahwini seorang lagi isteri, dia perlu menceraikan salah satu isterinya. Ini berdasarkan kisah Ghailan bin Salamah yang mempunyai 10 isteri dan ingin kembali pada Islam dan Rasulullah memerintahkan dia memilih 4 orang isteri untuk diteruskan pernikahan mereka.
MENIKAH ITU MUDAH
(Pembahasan kitab Al Mukhtar Fii Shuhbatil Akhyar)
Oleh Al Habib Ahmd bin Novel bin Jindan
Di dalam kitab Al Mukhtar fii shuhbatil akhyar, disampaikan nasehat tentang pernikahan. Sesungguhnya pernikahan itu mudah tetapi diri kita sendirilah yang terkadang membuatnya menjadi sulit. Jika seseorang menyukai perempuan, janganlah mengajaknya berpacaran. Jika seseorang mengajak seorang wanita untuk berpacaran, ketahuilah bahwa dirinya melakukan hal yang salah. Wanita yang mau untuk diajak berpacaran bukanlah wanita yang dapat menjaga kehormatannya. Jika seorang laki-laki menyukai seorang wanita maka yang harus dilakukan adalah melamarnya. Inilah yang seharusnya dilakukan oleh laki-laki sejati. Ajaklah orang tua atau keluarga untuk datang melamar sang wanita. Diterima atau tidaknya itu tergantung bagaimana seorang laki-laki memberi pertanggungjawaban kepada orang tua sang wanita yang ingin dinikahinya. Terkadang orang tua jika ingin anaknya menikah seakan tidak memberi izin tetapi sebenarnya orang tua tersebut ingin melihat seberapa besar kesiapan anaknya dalam bertanggung jawab terhadap wanita yang akan dinikahinya.
Sesungguhnya seseorang yang sudah menikah akan menjadi lebih dewasa walaupun dalam hal umur masih muda. Seseorang yang masih muda akan lebih dewasa pemikirannya dibandingkan dengan seseorang yang sudah lebih tua tetapi belum menikah. Zaman sekarang banyak diproklamirkan untuk dilarang menikah diumur muda, namun sesungguhnya orang tua dan kakek-kakek mereka terdahulu menikah dalam umur yang muda. Ketahuilah sesungguhnya pemikiran ini diambil dari pemikiran barat. Disana tidak ada yang menikah dalam usia muda. Sebagian besar mereka menikah di usia tua, namun mereka sengaja menyembunyikan kenyataan pahit bahwa dari sejak usia muda mereka telah tinggal dengan pasangannya dalam satu rumah tanpa ikatan pernikahan. Dan ini adalah bentuk khianat yang menghancurkan generasi muda kita.
Seseorang yang beriman tidak akan takut mengarungi hidup dalam pernikahan.
Kemudian mereka (orang barat) juga memproklamirkan bahwasannya cukup mempunyai dua anak. Nabi SAW bersabda : “menikahlah dan perbanyaklah keturunan. Saya akan membanggakan jumlah kalian yang banyak di hari kiamat nanti.” Namun zaman sekarang terdapat pemikiran bahwasanya cukup mempunyai dua anak saja, entah pemikiran ini datang dari mana. Ironisnya banyak orang yang setuju dengan pemikiran ini dibandingkan dengan hadist Rasulullah SAW. Pemikiran dan adat kita sudah banyak di rusak oleh pemikiran dan adat barat. Mengambil dari orang yang menyimpang dari ajaran Allah yang padahal sesungguhnya kita tidak butuh dengan adat dan pemikiran itu. Kita mempunyai kekayaan dalam adat istiadat yang baik dan janganlah kita gadaikan kekayaan itu hanya untuk berhutang kepada orang lain.
Rasul SAW bersabda :“seorang wanita itu dinikahi laki-laki karena kecantikannya, kekayaannya, kehormatannya dan agamanya”. Banyak seorang laki-laki mencari wanita yang sangat cantik namun terkadang laki-laki ini tidak sadar akan dirinya yang tidak sejelas dengan mimpinya. Satu hal yang perlu disadari kecantikan itu hanyalah sementara, jika kita hanya sekedar mencari kecantikan ketahuilah kecantikan itu hanya sementara dan akan berakhir. Secantik apapun wanita pasti ada kekurangan pada dirinya namun terkadang kita hanya melihat luarnya saja tetapi tidak melihat dalamnya.
Dua hal yang harus diperhatikan jika seorang lelaki ingin memiliki seorang istri yang cabtik sempurna. Pertama adalah Al Qana’ah yaitu merasa cukup. Jika seseorang sudah merasa cukup maka sesungguhnya ialah orang yang paling kaya, apapun yang ia miliki adalah yang terbaik dan lebih dari yang lainnya. Kedua adalah menjaga mata dari pandangan yang haram. Seseorang yang tidak menjaga pandangannya, jika ia melihat wanita yang ia sukai, wanita itu terlihat cantik. Namun, ketika ia menikah, ia akan melihat kekurangan dalam diri istrinya yang cantik, kemudian ia merasa wanita diluar terlihat lebih cantik dari istrinya dan begitu seterusnya. Hal ini bukan karena sang istri yang tidak menarik tetapi karena laki-laki ini tidak bisa menjaga pandangannya. Dan sungguh jikalau ia menikahi wanita di seluruh dunia ia akan tetap menyukai yang haram. Maka jagalah mata dari pandangan yang haram maka niscaya kita akan merasa istri kita adalah istri yang tercantik di seluruh dunia.
Diantara salah satu hikmah Allah memerintahkan para wanita menutup auratnya dan melarang laki-laki melihat wanita yang bukan mahramnya adalah demi kebaikan wanita itu sendiri. Sebab ketika laki-laki tidak melihat kecuali isterinya saja maka dimatanya tidak ada yang cantik kecuali hanya istirinya. Kerena dia tidak pernah mengetahui kecantikan dan kelebihan wanita selain isterinya.
Seorang laki-laki terkadang memperisterikan seorang wanita karena kekayaannya. Cara memandang seperti ini adalah cara memandang yang salah. Jika mencari istri sebab kekayaannya ketahuilah bahwa sesungguhnya yang menafkahi itu suami bukanlah istri. Jadi untuk apa kita mencari seorang istri yang kaya dan meninggalkan yang miskin jikalau kita juga yang harus menafkahinya?!. Seorang laki-laki terkadang mencari istri dari keluarga terhormat, namun belum tentu ia memiliki sifat yang terhormat. Zaman sekarang banyak yang mencari istri dengan melihat kecantikan, kekayaan dan kehormatan tetapi mencari isteri dengan kreteria keteguhan dalam berpegang agamanya adalah kreteria yang paling terakhir. Nabi SAW bersabda “carilah wanita yang berpegang teguh terhadap agamanya, maka engkau tidak akan pernah rugi untuk selamanya”. Kecantikan yang hakiki adalah ketakwaan kepada Allah SWT dan kehormatan seorang istri adalah ketakwaannya kepada Allah SWT. Sesungguhnya tidaklah susah untuk mencari seorang istri yang bertaqwa tetapi terkadang seseorang banyak menaruh pilihan terhadap wanita.
Tujuan pernikahan bukan hanya sekedar membangun rumah tangga tetapi pasanglah niat. Diantara niatnya adalah agar tumah tangga kita dibanggakan oleh Rasulullah SAW. Al Imam As Syekh Ali bin Abi Bakar As Sakran, beliau menulis niat-niat dalam pernikahan yang sangat banyak dan diantaranya niatnya adalah agar pernikahannya dibanggakan Nabi SAW. Diantara niatnya juga adalah jika Allah meridhoi, beliau ingin mempunyai tabungan di akhirat yaitu mempunyai anak dan anaknya meninggal sebelum umurnya baligh. Al Habib Alwi bin Abdullah bin Syihab yang sewaktu muda belajar dengan Habib Abdurrahman Al Masyhur, ketika akan menikah beliau datang kepada Habib Abdurrahman Al Masyhur untuk dibacakan niat Asy Syekh Ali bin Abi Bakar As Sakran.
Hendaknya dari pihak wanita (orang tua atau keluarga) ketika anaknya ingin dilamar, maka janganlah menahannya dengan berbagai hal. Sebagaimana seorang laki-laki memilih perempuan yang beragama maka demikian juga seorang wanita ketika dilamar, terimalah suami karena agamanya sebab ketakwaan adalah pondasi segalanya. Ketakwaan seorang suami akan mendorongnya untuk membahagiakan istrinya dan mendorongnya untuk bertanggungjawab.
Seorang wanita tidak dilarang mempunyai karir yang tinggi, tetapi karir yang tinggi bukanlah segalanya. Ketika karir runtuh, maka ia akan kembali kepada keluarganya. Jangan menyalahartikan kalimat ta’aruf yang sesungguhnya untuk berpacaran. Hal ini menodai islam. Janganlah juga membuat acara pernikahan yang berlebihan dengan alasan karena acara pernikahan diadakan seumur hidup sekali, bahkan didalamnya terdapat hal-hal yang di haramkan oleh Allah dengan bercampurnya laki-laki dan perempuan. Seharusnya karena seumur hidup sekali maka jadikan hal ini penuh dalam keberkahan.
Di kota Tarim Hadromaut, jika ingin menemui Auliya berkumpul secara bersamaan dalam jumlah besar disana susah. Tetapi kita bisa temui mereka kumpul menjadi satu dalam acara pernikahan. Para awliya di kota Tarim berkumpul menjadi satu dalam acara pernikahan karena ketika mereka hadir dalam acara pernikahan, mereka mencari dan memata-matai keberkahan dan dikabulkannya doa pada acara pernikahan. Mengapa? sebab tidak terdapat keharaman dalam acara pernikahan mereka. Ada marawis dan semua yang meriah ada di acara pernikahan mereka, dan sedikitpun tidak ada perkara haram.
Yaa Allah bittaufiq. Mudah-mudahan kita semua diberi jodoh yang bagus dan diberi kemudahan oleh Allah untuk menjauhi hal-hal yang haram
Minat menulis artikel? Inilah peluang untuk anda. Hantar artikel anda di sini: www.islamituindah.info/hantar-artikel